Buron Sejak 2008, Adelin Lis Segera Dipulangkan dari Singapura
Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Kemudian pada tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura.
Adelin adalah pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dia dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.(gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: