Jubir KPK Diwanti-wanti Tak Sampaikan Hoaks Hasil Tes Pegawai KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri untuk tidak memberikan informasi bohong alias hoaks soal hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Pernyataan itu disampaikan ICW menanggapi penjelasan Ali Fikri ihwal koordinasi antara KPK dengan BKN guna memenuhi permintaan 75 pegawai yang meminta hasil TWK melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (16/6).
Pasalnya, menurut Kurnia, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada pimpinan KPK pada 27 April 2021 lalu.
Hal itu berdasarkan penberitaan yang dimuat di laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," kata dia.
Kurnia menyebut, ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai seakan semakin menguatkan dugaan publik bahwa asemen tersebut hanya akal-akalan guna menyingkirkan karyawan tertentu.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengaku tengah berupaya memenuhi permintaan informasi yang dilayangkan 75 pegawai KPK perihal hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ihwa pemenuhan informasi tersebut. Pasalnya, kata dia, salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini PPID KPK telah menerima sedikitnya 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait TWK.
"PPID KPK telah merespons sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut," katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Ali, badan publik yang bersangkutan, dalam hal ini KPK, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: