Hukuman Jaksa Pinangki Dikorting, Kejagung Didesak Ajukan Kasasi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat 6 tahun hukuman penjara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Koordinator Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Kejagung mengajukan kasasi terkait putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman jaksa Pinangki menjadi empat tahun penjara.
"Untuk mendapatkan rasa keadilan, saya mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi sebagai upaya terakhir," tegasnya, Selasa (15/6).
Dikatakannya, kasasi dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang merasa kecewa atas putusan PT DKI Jakarta dengan mengurangi hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun. Putusan tersebut sama halnya dengan mencederai rasa keadilan di Tanah Air.
"Sebagai seorang jaksa yang mengerti tentang hukum seharusnya menangkap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Bukan malah berusaha membantu tindakan kejahatannya," katanya.
Selain itu, desakan agar Kejagung melakukan Kasasi juga didasari adanya proses pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki dan belum sepenuhnya tuntas. Kasus yang melibatkan jaksa Pinangki tidak hanya menerima gratifikasi tetapi juga melakukan kejahatan pencucian uang.
"Adanya praktik pencucian uang yang dilakukan seharusnya hukuman yang diterima Pinangki jauh lebih tinggi," tegasnya.
Meski demikian, secara prinsip pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan baik itu bersalah atau bebas, dikurangi atau ditambah. Tetapi, dalam kasus tersebut MAKI menilai putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sudah tepat dimana hakim menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: