Istri Tengah Mengadung Lima Bulan, sang Ayah Tega Hamili Juga Anaknya
Kelakuan AL (41), seorang ayah di warga Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser sangat-sangat bejat. Bagaimana tidak, dia tega meniduri anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.
Padahal, sang istri yang merupakan ibu kandung korban, juga tengah mengandung lima bulan. Usia kandungan korban sendiri belum diketahui, karena masih menunggu pemeriksaan medis.
Kanit II PPA Polres Paser Aipda Suryaning mengatakan perbuatan pidana terhadap anak di bawah umur itu diduga terjadi sejak 2020 lalu. Menurutnya, tidakan bejat AL sudah tiga kali dilakukan.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka AL mengaku menyalurkan nafsu birahinya ke anak tirinya karena melihat tubuh bongsor korban yang tidak seperti anak seusianya.
Ditambah lagi AL sering hanya berdua dengan korban di rumah, karena istrinya bekerja.
“Tersangka AL melakukan saat korban tengah menonton TV, dengan cara mengancam,” kata Aipda Suryaning, Kamis (10/6) lalu.
Padahal, AL telah menikah dengan ibu korban dan mengasuh korban sejak 2008. Ancaman AL yakni tidak akan menegur anak tirinya, tidak membiayai hidup, dan tidak akan membelikan ponsel jika korban buka suara.
Namun, akhirnya perilaku biadab itu terungkap juga, saat korban ditanya oleh keluarganya tentang tubuhnya yang semakin membesar.
Akhirnya, istri AL yang melaporkan kasus ini ke Polres Paser pada 9 Juni 2021. Akibat perbuatannya, AL diduga akan dikenai Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Serta pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. (prokal/pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: