Diprotes Keras, Pemerintah Tegaskan Pajak Sembako dan Pendidikan Masih Bisa Berubah
Penolakan keras sejumlah kalangan terhadap rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dijawab Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Menurutnya, masih adanya sejumlah informasi yang putus. Sehingga ada penolakan pengenaan pajak terhadap tesembako dan jasa pendidikan.
Menurutnya, sejumlah kemungkinan masih bisa terjadi. Termasuk, jika berkaitan dengan kebutuhan hidup orang banyak, bukan tidak mungkin jenis barang tersebut tidak masuk ke dalam kategori kena pajak.
Diketahui, pemerintah berencana merevisi RUU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hanya sajam, draf tersebut lebih dulu bocor dan tersebar ke masyarakat. padahal, draf tersebut belum secara resmi diserahkan pemerintah ke DPR. Apalagi dibahas.
"Kami memahami banyak penolakan karena memang informasi yang disampaikan belum utuh. Kami berkomitmen untuk dapat menyampaikannya secara utuh," kata Yustinus, Sabtu (12/4).
Sebelumnya, sejumlah Anggota DPR RI juga mengkritik keras rencana pemerintah dalam menaikkan PPN tersebut. Terlebih, di tengah situasi pandemi, kondisi hidup masyarakat masih cukup memprihatinkan.
Ia melanjutkan, barang-barang strategis yang banyak digunakan masyarakat dan untuk kepentingan umum bisa dikenai PPN final. Soal besarannya belum diketahui.
"katakanah satu persen atau dua persen atau bahkan bisa juga tidak dipungut PPN," tandasnya. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: