Pemerintah Garansi Pajak Sembako dan Pendidikan Tak Akan Diberlakukan Tahun Ini

Pemerintah Garansi Pajak Sembako dan Pendidikan Tak Akan Diberlakukan Tahun Ini

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako tahun ini. Begitu pula dengan PPN jasa kesehatan dan pendidikan.

"Tidak benar akan ada pajak sembako dalam waktu dekat, pajak pendidikan, kesehatan, besok atau lusa atau bulan depan," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6).

Yustinus menjelaskan, terkait pembahasan dan keputusan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dipimpin oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"RUU masih dipimpin DPR, bahkan belum diparipurnakan. Jadi belum dibahas, pemerintah masih akan mendengarkan pendapat banyak pihak terkait perluasan objek pajak," ujarnya.

Yustinus mengungkapkan, bahwa rencana pemerintah terkait perluasan PPN untuk barang sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan merupakan kajian lama. Hanya saja, eksekusinya tertunda.

"Ini bukan kebijakan ujug-ujug atau tiba-tiba, tapi kajian yang bertahun-tahun dilakukan, tapi eksekusinya tertunda sebab ini butuh undang-undang, jadi butuh proses politik," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah dikabarkan bakal mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, dua barang dan 11 jenis jasa pelayanan tersebut akan dikenakan PPN. Salah satunya adalah produk sembako.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menilai kebijakan ini akan mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Dia menjelaskan dalam dokumen revisi UU No 6/83 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik disebutkan pasal 1 angka 10 dan pasal 44E jelas mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN.

Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN seperti diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p. 

Politisi yang akrab disapa Hergun ini menyatakan hingga hari ini Komisi XI DPR RI belum menerima draf RUU KUP dimaksud. Namun, RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan pemerintah. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: