Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE, Mahfud MD: Pemerintah Bunuh Diri Kalau Dicabut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) tak akan dicabut pemerintah. Menurut pemerintah, mencabut UU sama saja dengan bunuh diri.
"UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau pemerintah mencabut UU ITE itu," tegas Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Jumat (11/6).
Menurutnya, kesimpulan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber. Antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.
UU ITE, lanjutnya, sangat penting dan harus ada. Bahkan kepentingan itu sudah lama muncul. Sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 silam.
"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting. Apabila kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan, ini akan mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya. Terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet. "Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," jelasnya.
Untuk menyelesaikan masalah itu, pemerintah akan membuat dua produk. Pertama adalah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.
"Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Kedua, adalah revisi terbatas. Dimana, sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya. Tujuannya agar menjadi lebih jelas," pungkasnya.
Dalam keterangan yang sama, Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta Pemerintah memperhatikan pasal-pasal lain dalam UU ITE yang diyakini bermasalah. Pasal-pasal itu, di antaranya Pasal 26 tentang penghapusan informasi dan Pasal 40 ayat 2A dan 2B tentang pemutusan akses.
Tim Kajian UU ITE sejauh ini belum dapat dihubungi langsung untuk diminta tanggapannya soal tuntutan dari Koalisi Serius Revisi UU ITE. Koalisi Serius Revisi UU ITE merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil di Indonesia.
Antara lain Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, dan LBH Jakarta.
Organisasi lainnya, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).
Sebelumnya, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengumumkan, pihaknya merekomendasikan rencana penambahan satu pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 45C. Pasal ini mengatur ketentuan soal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Keonaran yang dimaksud di sini terjadi di ruang fisik/nyata dan bukan di ruang digital/maya," kata Sugeng lewat keterangan tertulisnya bulan lalu. (gw/rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: