Ratusan Tanaman Ganja yang Diamankan Polisi Disimpan di Lantai Dua

Ratusan Tanaman Ganja yang Diamankan Polisi Disimpan di Lantai Dua

Polres Jakarta Barat Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 300 batang tanaman ganja dan seorang warga berinisial Y di Desa Wanatawang Kecamatan Songgom.  

Informasi yang diterima ratusan tanaman ganja tersebut disimpan di lantai dua.  

"Katanya sih disimpan di tingkat (lantai dua, Red). Saya juga baru tahu itu sekitar pukul 12.00 siang tadi. Dan (ratusan tanaman ganja dan seorang warga yang ikut diamankan) juga sudah tidak ada, sudah sepi," ujar Kepala Desa (Kades) Wanatawang Sugeng.  

Dijelaskannya, pengamanan 300 batang pohon ganja dan seorang warga berinisial Y itu terjadi, Minggu (6/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pihak kepolisian Polres Jakarta Barat langsung datang ke lokasi.  

"Tetangga juga gak ada yang tahu sama sekali. Makanya kaget, pagi-pagi sudah ada kerumunan," terangnya.  

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) (yang benar adalah Polres Jakarta Barat, Red.) mengamankan ratusan pohon ganja di Desa Wanatawang Kecamatan Songgom, Minggu (6/6). Sedikitnya ada 300 pohon ganja yang diamankan dengan rata-rata berumur tiga bulan.  

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, info pengamanan ratusan pohon ganja dibenarkan oleh Danramil 17/Songgom Korum 0713/Brebes. Menurutnya, penggerebekan dilakukan di salah satu rumah warga setempat yang berinisial Y.  

“Kurang lebih tadi ada 300 pohon ganja yang diamankan. Tanaman ganja tersebut ditanam di sebuah pot dengan rata-rata sudah berumur tiga bulan," ujarnya.  

Dijelaskannya, penggerebekan tersebut tidak lain merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diamankan oleh Polres Jakbar 

Saat itu, Polres Jakbar mengamankan seorang pelaku berinisial HF (30), seorang jaringan pengedar ganja, Sabtu (5/6) kemarin.  

Saat ini, ratusan tanaman ganja tersebut langsung diangkut menggunakan truk untuk diamankan sebagai barang bukti oleh satu regu Polres Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Fernando.  

Dari keterangan awal, warga berinisial Y itu mengaku tidak mengetahui bahwa itu tanaman ganja dan berdalih hanya merawatnya saja atas permintaan majikannya yang bernama U, bertempat tinggal di Jakarta.  

"Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, warga yang berinisial Y itu dibawa  ke Jakarta," ucapnya.  

"Pascapenggerebekan itu, kami juga memberikan pemahaman kepada warga setempat bahwa tanaman ganja merupakan tanaman terlarang yang tidak boleh dipelihara sehingga bisa terjerat hukum pidana,” lanjutnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: