Habib Rizieq Dihukum Denda Rp20 Juta, Pendukung dan Simpatisan Diminta Tak Lakukan Penggalangan Dana
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Usai divonis, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar meminta pendukung dan simpatisan tak perlu melakukan penggalangan dana.
Alasannya hingga saat ini, pihak HRS masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu. Pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya disebutkan, tim advokasi HRS mengklaim sudah banyak ajakan dari simpatisan dan pendukung menggalang dana untuk membayar denda dimaksud.
“Jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda karena belum ada keputusan apakah kami akan terima putusan,” kata Aziz seperti yang dikutip dari jpnn.com, Kamis (27/5) malam.
Jika memang nantinya diputuskan menerima, dia memastikan, pihaknya akan menjalankan putusan hakim dengan baik.
Kendati demikian, Aziz tetap mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas inisiatif para pendukung dan simpatisan HRS.
Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap HRS yang tengah menghadapi permasalahan hukum.
Sebaliknya, Aziz lebih menyarankan agar rencana penggalan dana itu dilakukan untuk yang lebih membutuhkan.
“Seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina,” tandasnya. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: