Sebut Ada Diskriminasi Hukum di Kasus Megamendung, Hakim Hanya Vonis Denda Habib Rizieq Rp20 Juta
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai ada diskriminasi hukum kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan pendapat dalam sidang putusan Rizieq Shihab di PN Jaktim, pada Kamis (27/5).
Majelis Hakim menilai, banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang hanya diselesaikan secata humanis oleh satgas COVID-19.
"Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi," ucap Hakim.
Hakimi mendelik pada pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas COVID-19 dengan kewenangannya telah banyak menjatuhkan sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat humanis. Karena tidak ada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat.
Hakim mengatakan berdasarkan pada keterangan sejumlah saksi, terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan di tengah masyarakat, namun tidak ditindak. Sehingga, Hakim berpendapat ada diskriminasi hukum yang terjadi.
"Menimbang, dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan, namun tidak memiliki implikasi hukum," ucap Hakim.
"Menimbang bahwa mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan," imbuh Hakim.
Atas sejumlah pertimbangan itu, Habib Rizieq akhirnya divonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," Majelis Hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (dal/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: