Uang Palsu Rp12,5 Miliar Beredar di Masyarakat, Rp1 Miliar Hanya Dijual Rp5 Juta

Uang Palsu Rp12,5 Miliar Beredar di Masyarakat, Rp1 Miliar Hanya Dijual Rp5 Juta

Para tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: