Uang Palsu Rp12,5 Miliar Beredar di Masyarakat, Rp1 Miliar Hanya Dijual Rp5 Juta
Para tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: