Gadis 16 Tahun Digilir 17 Pemuda, Berikut Kronologis dan Fakta-faktanya...

Gadis 16 Tahun Digilir 17 Pemuda, Berikut Kronologis dan Fakta-faktanya...

Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) digilir 17 pemuda, Kamis (6/5) lalu. Gadis malang itu mengaku jadi korban pemerkosaan, yang ironisnya salah seorang pelakunya merupakan pacar korban.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan mengatakan sepuluh dari 17 pelaku sudah berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres HSU di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Tetapi hanya sembilan pelaku yang namanya dirilis polisi.

Peristiwa pencabulan ini dilakukan para pelaku bukan hanya sekali tapi sudah berulang-ulang. "Mulai terjadi sejak April hingga Mei 2021,” kata AKBP Afri Darmawan sebagaimana yang dikutip dari ngopibareng.id

Berikut ini enam fakta remaja putri diperkosa 17 pria. Mereka biasa main TikTok bareng:

1. Kronologi
Kronologis kejadian pencabulan terhadap remaja putri ini dilakukan pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku berinisial MSI dan AS di Desa Banjang, Kabupaten HSU. Sebelumnya korban dan pelaku MSI melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA). Selanjutnya korban dibawa pergi berboncengan bertiga oleh MSI dan AS untuk menuju rumah AS. Saat sampai di rumah AS itu, MSI dan AS melakukan perbuatan bejadnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian. Akibat kejadian tersebut paman korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut.

2. Pencabulan Sejak April
Peristiwa pencabulan ini dilakukan para pelaku bukan hanya satu kali tapi sudah berulang-ulang. "Mulai terjadi sejak April hingga Mei 2021,” kata AKBP Afri Darmawan.

3.  Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Korban yang kebetulan mengenal seluruh pelaku kemudian diajak polisi untuk memperlihatkan tempat tinggal mereka. Sebagian pelaku diamankan di rumah masing-masing, masih dalam kondisi tidur dan diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polres HSU. Hingga saat ini masih dalam proses pengembangan kasus.

4. Berkas Terbagi Lima Perkara
Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Untuk kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.

5. Viral di TikTok Vieo Korban Joget-joget bareng Pacar dan Pelaku Pemerkosaan
Kompilasi video TikTok korban dengan para pelaku pemerkosaan viral. Dari beberapa video yang beredar, korban biasa membuat konten joget-joget bareng beberapa pria dan dia menjadi satu-satunya perempuan di antara sang pacar dan belasan pria yang mengelilinginya. Hubungan korban dengan beberapa pelaku sepertinya akrab. Sebab dari pembuatan video itu, wajah korban tampak bahagia dan tidak sedang dalam tekanan atau ancaman.

6. Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: