Biasa TikTokan Bareng, ABG 16 Tahun Digilir 17 Pemuda, Salah Satu Pelakunya Pacar Sendiri

Biasa TikTokan Bareng, ABG 16 Tahun Digilir 17 Pemuda, Salah Satu Pelakunya Pacar Sendiri

Biadab. Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) digilir 17 pemuda, Kamis (6/5) lalu.

Gadis malang itu mengaku jadi korban pemerkosaan. Ironisnya, salah seorang pelaku merupakan pacar korban.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan mengatakan sepuluh dari 17 pelaku sudah berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres HSU di waktu dan tempat yang berbeda-beda. Tetapi hanya sembilan pelaku yang namanya dirilis polisi.

Mereka adalah Mardani alias Atta (32); Ahmad S alias Angking (21); Aman alias Anjul (24); Antoni alias Ulak (20); Wandi alias Wandut (26); Hasanudin alias Anduy (25); Putra alias Iput (19);  Sukri I (24); dan Arbani (23).

"Sepuluh orang pelaku yang melakukan hubungan badan dan 1 orang masih didalami perannya dan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," ujar AKBP Afri Darmawan dalam keterangan yang diterima awak media, Minggu (23/5), seperti dilansir ngopibareng.id.

Para pelaku ditangkap, Kamis (13/5) lalu. Penangkapan ke-17 pelaku dugaan pencabulan itu dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu M Andi.

Saat ditangkap, para pelaku sedang tidur dan tak melakukan perlawanan. Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum.

Peristiwa pencabulan ini dilakukan para pelaku bukan hanya sekali tapi sudah berulang-ulang. "Mulai terjadi sejak April hingga Mei 2021,” kata AKBP Afri Darmawan.

Kapolres menguraikan kronologis kejadian dugaan pencabulan terhadap remaja putri ini dilakukan, Kamis (6/5) sekitar pukul 21.30 WITA. Saat itu, korban dijemput oleh dua orang pelaku berinisial MSI dan AS di Desa Banjang, Kabupaten HSU.

"Sebelumnya korban dan pelaku MSI melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp (WA)," tambah Kapolres.

Selanjutnya korban dibawa pergi berboncengan bertiga oleh MSI dan AS untuk menuju rumah AS. Saat sampai di rumah AS itu, MSI dan AS melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Akibat kejadian tersebut paman korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut. (nb/zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: