Singgung PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Ada di Daftar Penerima BST Rp300 Ribu, Bupati Tegal Kecewa

Singgung PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Ada di Daftar Penerima BST Rp300 Ribu, Bupati Tegal Kecewa

Di Kabupaten Tegal terjadi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) salah sasaran, akhir bulan Ramadhan kemarin. Hal itu membuat Bupati Tegal Umi Azizah kecewa.

"Saya tidak ingin ada lagi kasus asal input data di tingkat desa yang kemudian berujung pada kekeliruan penyaluran program bantuan sosial. Dan implementasi New DTKS harus bisa mencegah ini,” kata Umi, saat acara Sosialisasi New DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kabupaten Tegal 2021, di Ruang Rapat Bupati, Kamis (20/5) lalu.

Pada bulan Ramadhan kemarin, Pemkab Tegal telah menyalurkan BST kepada masyarakat. Namun, ada 1.011 penerima bantuan yang salah sasaran. Penerima itu sejatinya tidak boleh menerima BST.

Karena mereka merupakan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pensiunan pegawai pemerintah, karyawan BUMN dan BUMD. Penerima salah sasaran itu mayoritas berdomisili di wilayah Kecamatan Slawi.

Umi menghendaki, mulai sekarang penyaluran BST tidak salah lagi. Kepala desa atau lurah diminta mampu menjalankan fungsinya sebagai motor pembaruan DTKS.

Menurut Umi, ada peran lurah dan kepala desa pada terjadinya kasus kekeliruan pendataan warga miskin di DTKS.

“Kades menandatangani berita acara penetapan data warga miskinnya berdasarkan hasil musyawarah desa. Sehingga data yang dimasukkan ke DTKS oleh operator desa sudah atas persetujuannya, termasuk pembiaran jika ada warga mampu yang tetap mendapat bantuan sosial dari sumber pendataan DTKS,” ujarnya.

Umi berharap, melalui New DTKS ini pembaruan data melalui proses verifikasi dan validasi data bisa dilakukan pemerintah desa setiap satu bulan sekali untuk mencegah kesalahan penyaluran bantuan sosial dan mengakomodir warga miskin yang sesungguhnya berhak.

Umi menyatakan, jika mendasari pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, maka ada konsekuensi hukum pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi.

"Termasuk penyalahgunaan dana bantuan sosial akibat ketidaktepatan sasaran keluarga penerima manfaat (KPM) karena sengaja membiarkan DTKS desanya tidak diperbarui," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati menjelaskan, New DTKS ini dirancang untuk memastikan seluruh data warga di dalamnya memiliki identitas tunggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan atau imbang dengan data kependudukan dan pencatatan sipil di pemerintah pusat. Adapun pembaharuan dan perbaikan data akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua.

“Lewat New DTKS ini, usulan data calon keluarga penerima manfaat akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua. Adapun minggu ketiga dan keempat digunakan untuk persiapan penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan surat Mensos tentang verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, maka penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai dan BST yang sudah valid harus memenuhi persyaratan antara lain NIK padan dan valid dengan data kependudukan, tidak ganda.

“Jika ada NIK yang belum padan maka akan dilakukan pemadanan NIK secara real time oleh pemerintah desa atau kelurahan melalui akses database kependudukan dan catatan sipil. Adapun untuk verifikasi dan validasi kelayakannya pada proses pembaharuan data KPM bansos, desa harus berkomitmen menganggarkan kegiatan pendataan kemiskinan,” pungkasnya. (yer/gun/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: