Ajaran Sesat di Cianjur Tak Wajibkan Salat dan Puasa, Rambut Pengikutnya Wajib Dicat Merah dan Tak Perlu Pakai
Warga Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran agama Islam. Seorang Pria berinisal DJ yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang menjadi pemimpin aliran sesat tersebut.
Pemerintah Desa Bojong bersama MUI Desa Bojong dan Persatuan Asatid Karangtengah Kabupaten Cianjur langsung bergerak cepat melakukan pembinaan terhadap warganya yang diduga menganut aliran sesat.
Kepala Desa Bojong Uyeng Handoko mengatakan dia sudah mendapatkan keterangan jika beberapa warga sudah terpengaruh mengikuti ajaran DJ. “Setelah melakukan investigasi tiga hari, kami mendapat fakta bahwa DJ dan sembilan warga telah terindikasi melakukan praktek aliran sesat,” katanya.
Anehnya, praktek ajaran sesat yang dilakukan oleh DJ dan pengikutnya tidak mewajibkan ibadah salat dan puasa sebagaimana ajaran Islam. “Jadi pada prakteknya DJ dan pengikutnya berpendapat bahwa ibadah salat dan puasa tidak perlu di kerjakan, karena ibadah cukup dengan niat didalam hati saja,”ungkapnya.
Selain itu dalam praktek ajarannya tersebut para pengikut diwajibkan memiliki rambut merah dan dalam penampilan sehari-harinya hanya memakai celana saja
“Semua rambutnya dicat merah dan mereka sering tidak berpakaian hanya memakai celana saja,” ungkapnya.
DJ dan pengikutnya turut berusaha menyebarkan ajarannya melalui aplikasi media sosial. “Hasil penelusuran di media sosial, akun media sosial mereka namanya aneh-aneh seperti raja Dajal dan iblis,” tuturnya
Kepala desa menjelaskan, awalnya dia mendapat informasi hari Senin dari warga yang melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babisa Desa. “Warga melapor karena resah melihat beberapa warganya yang biasa rajin ke masjid saat puasa malah tidak berpuasa juga tak melakukan salat,”ucapnya.
Setelah melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat serta tokoh agama, Pihak Desa pun memanggil DJ dan pengikutnya.
“Kami akan lakukan pembinaan terhadap DJ dan pengikutnya agar kembali memeluk agama Islam.Karena aliran tersebut menurut pengakuannya telah ada dari satu tahun yang lalu namun sekarang baru diketahui dengan memiliki pengikut,” jelasnya.
Usaha untuk melakukan musyawarah pun membuahkan hasil dengan mendatangkan DJ dan pengikutnya untuk dilakukan. Pembinaan oleh MUI dan pihak Pemdes Bojong bertempat Musala Desa Bojong, dengan mengucap dua kalimat syahadat.
“Sembilan warganya tersebut dituntun mengucapkan deklarasi agar tak kembali ke ajaran sesat dengan menandatangani perjanjian hitam di atas putih serta dipandu untuk mengucap dua kalimat syahadat,” ucap kades
Kades bersyukur warga yang dibina mau mengikuti arahan dari MUI dan pemdes Bojong Kecamatan Karangtengah. Menurut Kades, keterangan yang disampaikan DJ aliran menyimpang tersebut adalah Sunda Wiwitan yang ia pelajari dari R warga Kecamatan Sukaluyu.
“Mengakunya mendapat ilmu aliran tersebut dari seorang berinisial R yang dimintai bantuan untuk Klarifikasi ajaran tersebut dan turut hadir musyawarah tadi (Jumat 21/5, Red.),”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: