Pelabuhan Jongor Terkesan Kumuh, Mulai Dangkal dan Sulitkan Nelayan Tambatkan Kapalnya

Pelabuhan Jongor Terkesan Kumuh, Mulai Dangkal dan Sulitkan Nelayan Tambatkan Kapalnya

Sejak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berfungsi, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari atau Pelabuhan Jongor terkesan kumuh.

Pelabuhan di Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal membutuhkan perawatan serius, menyusul banyak limbah yang dibuang langsung ke kolam pelabuhan.

“Banyak hal yang harus dibenahi di Pelabuhan Jongor. Selain persoalan IPAL, juga petugas kebersihan yang kurang maksimal,” kata Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Kamis (20/5).

Selain itu, pendangkalan kolam pelabuhan juga semakin menyulitkan nelayan untuk menambatkan kapalnya. Menurut Kusnendro, kapasitas Pelabuhan Jongor terbatas, hanya menampung sekitar 200 kapal.

Sementara, jumlah kapal yang bersandar bisa mencapai 400, dari total sekitar 2.000 kapal. Karenanya, banyak nelayan yang memilih menambatkan kapalnya di luar pelabuhan.

Misalnya, di tepi Sungai Sibelis yang menghubungkan dengan muara. Kusnendro mengatakan posisi kapal tambat yang berdesakan di Pelabuhan Jongor juga berpotensi menyebabkan benturan antarkapal yang berakibat kerusakan badan kapal.

Hal itu disebabkan besarnya gelombang yang mengalun di kolam pelabuhan, sebagai akibat dari posisi gerbang masuk dermaga di lepas pantai yang titik sudutnya perlu diperbaiki.

Untuk lebih banyak menampung kapal tambat, menurut Kusnendro, badan Pelabuhan Jongor agar diperluas ke arah Barat, yaitu ke dekat Pantai Muarareja dan dikeruk untuk pendalaman.

Pemkot Tegal dipandang perlu melakukan kajian pengukuran garis pantai di Pantai Muaraeja, mengingat beberapa bidang tanah di lokasi tersebut masih menjadi hak milik warga.

Terpisah, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal, Sirat Mardanus menyampaikan, Pelabuhan Jongor berada dalam kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Karenanya, DKPPP Kota Tegal secepatnya akan berkoordinasi terkait hal itu.

“Sifatnya koordinasi saja, karena kewenangan dan penganggaran di Provinsi,” ungkap Sirat. (nam/wan/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: