Sukses Bobol Rumah, Duo Pencuri Bawa Kabur HP dan Tabung Gas
Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 2 lokasi berbeda. Kedua pelaku kini terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni IR (46) dan KH (28) warga Desa Sumbarang Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Keduanya diketahui beraksi di dua lokasi berbeda.
"Adapun TKP yakni di Dukuh Karanganyar dan Dukuh Bojong Desa Sumbarang Kecamatan Jatinegara," katanya.
Modus yang digunakan pelaku, kata Dewa, keduanya masuk ke dalam rumah secara bersama-sama. Selanjutnya, mengambil barang-barang berharga seperti HP milik penghuni rumah.
"Di TKP pertama, pelaku berhasil membawa kabur 2 HP dan tabung gas dengan kerugian korban Rp2,7 juta dan di lokasi kedua berhasil membawa kabur dua HP dengan total kerugian Rp5 juta," jelasnya.
Dari tangan pelaku, imbuh Dewa, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 buah HP dan 1 obeng yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: