Kesal Mantan Istri Punya Pacar Lagi, Bocah Lima Tahun Disiksa Ayah Kandungnya
WH (35) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tangsel, karena menganiaya anak kandungnya yang masih balita. Sebelumnya video penganiayaan yang dilakukan sang ayah itu viral dan beredar luas di masyarakat Serpong, Tangsel, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, WH telah berbuat keji kepada putrinya berusia 5 tahun, yang terekam dalam sebuah video yang dia rekam sendiri melalui gadgetnya.
Video tersebut, lanjut Iman, sengaja dibuat oleh WH yang sudah menduda selama 1,5 tahun untuk dikirimkan kepada mantan Istrinya yang sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
"Kami terapkan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari sepertiga ancaman pidana tersebut," ungkap Iman dikutip melalui Kantor Berita RMOL Banten, Jumat (21/5).
AKBP Iman menjelaskan pelaku dan ibu korban sudah bercerai. Pelaku kemudian mendapat kabar ibunda korban punya pasangan baru.
WH lantas cemburu. Ia lalu melampiaskan emosinya itu kepada korban yang juga anak kandungnya.
“Dia sudah bercerai, namun dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kekerasan dilakukan oleh seorang pria kepada anak perempuan beredar viral di media sosial.
Pelaku diduga ayah dari anak tersebut. Peristiwa itu disebutkan terjadi di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pertama bahwa aksi penyiksaan yang dilakukan WH kepada putrinya tidak hanya sekali.
"Hasil pemeriksaan sementara dua kali. Namun, kami masih mengembangkan. Karena tersangka baru kami amankan tadi (Kamis malam, 20 April) pukul 21.30 WIB, sehingga saat ini baru dalam pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: