Kajari Sebut Ketua GNPK RI Disuruh atau Tidak Akan Diungkap di Persidangan, Basri: Saya Bukan Bajingan

Kajari Sebut Ketua GNPK RI Disuruh atau Tidak Akan Diungkap di Persidangan, Basri: Saya Bukan Bajingan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar SH menjelaskan Kejari menerima limpahan tahap dua dugaan pencemaran nama baik atas nama tersangka Basri Budi Utomo.

“Kami siapkan segala sesuatunya untuk tindak lanjut proses persidangan,” katanya.

Jasri menjelaskan Kejari melakukan penahanan terhadap Basri, karena beberapa alasan. Di antaranya dikhawatirkan mempersulit persidangan, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya.

''Saudara Basri dijerat pasal soal pencemaran nama baik lewat media elektronik. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” katanya.

Ditanya apakah ada yang turut diperiksa setelah penahanan Basri, Jasri mengatakan jika ada yang turut serta menyuruh melakukan atau ikut melakukan akan diungkap di persidangan.

“Kalau memang kita bisa buktikan bahwa dia hanya disuruh atau ada yang menyuruh, nanti kita koordinasi dengan penyidik polres untuk bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

Jasri menambahkan pihaknya memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap Basri selama 20 hari. Sampai 20 hari kedepan Basri dititipkan di Rutan Polres Tegal Kota.

Sebelumnya Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK- RI) Basri Budi Utomo akhirnya ditahan, Senin (17/5) petang. Basri ditahan setelah Kejari menerima limpahan tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota.

Penahanan oleh aparat Kejari Tegal itu dilakukan, setelah Basri dilaporkan Dandim 0712/Tegal terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Senin (17/5), Basri yang didampingi pengacaranya sempat menjalani pemeriksaan di salah satu ruang penyidik Kejari di Jalan Mayjen Soetoyo Tegal. Sejumlah awak media menunggu cukup lama di halaman kantor Kejaksaan untuk mewawancari Basri terkait penahanannya.

Namun sejumlah awak media terkecoh saat orang yang ditunggu, sekitar pukul 17.50 WIB, tiba-tiba keluar melalui pintu samping salah satu ruang kejaksaan dikawal ketat petugas.

Sebelum masuk ke mobil, Basri sempat memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dirinya ditahan dalam kasus pencemaran nama baik terkait kasus dugaan korupsi Dandim 0712/Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar.

''Saya ditahan karena pencemaran nama baik. Saya melaporkan Dandim 0712 Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus dugaan korupsi. Saya bukan bajingan, saya bukan maling,'' tandas Basri seraya menegaskan hal itu tak masalah baginya karena sudah siap pasang badan dalam kasus yang dilaporkannya.

Selanjutnya Basri dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza hitam G 9601 DE ke Polres Tegal Kota untuk ditahan di Rutan Polres Tegal Kota.(gus/wan/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: