Ironis! PTT Tidak Dapat THR dari Manapun, Anggota Dewan Nilai Pemkab Tegal Tidak Adil
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni menilai Pemkab Tegal tidak adil terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT). Lebaran tahun ini, mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), sementara Aparat Sipil Negara dan tenaga harian lepas tetap mendapatkannya.
M. Khuzaeni, Jumat (7/5) mengaku mendapatkan keluhan dari para PTT di lingkungan Pemkab Tegal ihwal masalah tersebut. PTT di lingkungan Pemkab Tegal adalah pegawai honorer angkatan 2005 yang nasibnya tidak terakomodir di pegawai Kategori 2 (K2). Mereka yang jumlahnya mencapai puluhan orang tersebut, tidak mendapatkan THR dari Pemkab Tegal.
"ASN jelas dapat THR dari pemerintah pusat, dan THL dapat THR dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal, tapi PTT belum dapat THR dari manapun," katanya.
Alasan kenapa PTT tidak mendapatkan THR, tambah M Khuzaeni, karena aturan dari pemerintah pusat tidak ada untuk pemberian THR bagi PTT. Namun diharapkan bupati bisa memberikan solusi untuk para PTT agar mendapatkan THR.
Setiap menjelang Lebaran, bupati selalu sidak di perusahaan untuk cek THR para karyawan. Namun, pegawainya sendiri tidak dapat THR.
"Ini sangat ironis, masa setiap menjelang Lebaran bupati cek ke perusahaan soal THR. Tapi di tempatnya sendiri PTT tidak diberi THR," tambahnya.
Para PTT sudah bekerja lebih dari 15 tahun. Pekerjaan mereka tidak jauh beda dengan ASN, bahkan kadang lebih berat dibandingkan ASN.
"Harusnya, mereka juga mendapatkan hak yang sama dengan pegawai lainnya," ucapnya.
Dirinya berharap mereka juga mendapatkan THR seperti pegawai dan karyawan pemkab lainnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: