Dijadikan DPO, Pembeli Pulau Lantigiang yang Viral Keberatan
Pembeli Pulau Lantigiang di Desa Jinato Kabupaten Selayar, Asdianti Baso keberatan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menilai kondisi itu seperti dipaksakan.
Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama itu meyakini, ada oknum tertentu yang ingin membatalkan proyeknya di kampung sendiri. "Saya ditetapkan DPO karena mangkir dari panggilan polisi. Tetapi kenapa hanya saya ditetapkan DPO? Banyak kasus lain di Selayar dan telah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditetapkan DPO," terang Asdianti, Senin (3/5).
Selain itu, dirinya dianggap turut serta dan bersekongkol dengan penjual lahan bersama mantan kepala Desa Jinato dalam pemalsuan akta otentik oleh Polres Selayar. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui jika surat kepemilikan tersebut palsu.
Bukan hanya itu. Akta otentik menurut pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang dibuat dalam bentuk dan ditentukan oleh undang-undang. Dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.
Misalnya, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya. Sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
"Jadi yang dituduhkan kepada saya itu sama sekali tidak benar. Bertemu dengan mantan kades pun saya tidak pernah," tegasnya.
Asdianti tidak akan tinggal diam atas perkara yang dialaminya. Pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Selayar.
Sebelumnya, penetapan DPO dilakukan setelah Asdianti tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik usai ditetapkan tersangka di Polres Selayar. Padahal telah dilayangkan beberapa kali surat pemanggilan.
Asdianti tidak datang untuk memberikan keterangan terkait kasus jual beli ini karena sedang berada di Dubai. "Benar yang bersangkutan (Asdianti) telah ditetapkan tersangka dan berstatus DPO," terang Kapolres Selayar, AKBP Temmanganro Mahmud. (sir/yuk/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: