Ringankan Habib Rizieq, Jaksa Enggan Bertanya: Cukup Saksi Fakta

Ringankan Habib Rizieq, Jaksa Enggan Bertanya: Cukup Saksi Fakta

Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar Senin (3/5).

Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  

Namun, kali ini Jaksa Penuntut Umum enggan bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Jaksa mengungkapkan, bahwa mereka sudah cukup dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya pada saat persidangan sebelumnya.

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa di PN Jakarta Timur.

Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan kesempatan majelis hakim bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan.

Kedua saksi meringankan yang dihadirkan oleh Habib Rizieq ialah Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI Ali Hamid hadir sebagai saksi.

Eks Ketua Himi FPI Ali Hamid mengungkapkan, dirinya telah mengetahui acara tersebut seminggu sebelum pelaksanaan. Ia juga diminta membantu mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.

"Panitia meminta saya datang serta membawa 20 anggota untuk membantu mengimbau prokes kepada jamaah yang hadir," terang Ali dalam persidangan.

Menurut Ali, ia bersama anggotanya terus berupaya mengimbau para jemaah yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Namun, faktanya beberapa jemaah ada yang patuh dan ada yang tidak.

"Ada juga yang tidak patuh karena kembali kepada kesadaran masing-masing. Prinsipnya kami telah mengimbau secara berkala," tuturnya dikutip dari RMOL.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab bersama kelima eks petinggi FPI didakwa lima pasal berlapis. Di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1)UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya dinilai menghalangi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam menanggulangi virus tersebut. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: