KKB Papua Punya Sniper Standar Perang, Pengamat Teroris: Ini Bakal Sulit Ditaklukkan TNI-Polri

KKB Papua Punya Sniper Standar Perang, Pengamat Teroris: Ini Bakal Sulit Ditaklukkan TNI-Polri

Kekuatan kelompok teroris Organisasi Papua Merdeka (OPM) dibeberkan pengamat teroris dari Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya. Tak tanggung-tanggung kekuatan yang dimiliki teroris OPM atau KKB Papua itu menjadi medan perang yang sulit ditembus Polri, utamanya tim Densus 88.

“Saya duga tidak semudah membalik tangan untuk menumpas kelompok ini. Polri (terutama Densus88) sebagai ujung tombak terdepan untuk melakukan penindakan,” kata Haris saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (1/5).

Medan perang yang dimaksud, kata Haris, OPM lebih menguasai pegunungan atau tempat persembunyian yang ada di Papau, sehingga hal itu menjadi tantangan besar bagi tim Densus untuk melawan KKB.

“Medan yang cukup berat, apa Densus 88 terlatih untukk naik turun gunung. Apakah bisa hadapi taktik perang gerilya di pegunungan?” ungkapnya.

“Teroris OPM sudah menahun, dan mereka membaur dengan masyarakat juga. Jika tidak hati-hati eksesnya teroris OPM bisa mengobarkan perlawanan melawan aparat dengan dukungan luas masyarakat,” tambah Haris.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah kini resmi mengkategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai teroris.

Dia pun langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu. Kata dia, tak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam.

Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.

Jika merujuk pada beleid itu, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: