6 Bulan Tak Boleh ke Luar Negeri, Pencekalan Azis Syamsuddin Dinilai Palsu, Umar Hasibuan: Ini Cuma Drama Baru

6 Bulan Tak Boleh ke Luar Negeri, Pencekalan Azis Syamsuddin Dinilai Palsu, Umar Hasibuan: Ini Cuma Drama Baru

Kementerian Hukum dan HAM mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Cekal ini berlaku sejak 27 April lalu.

“Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi. Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan,” kata Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif, kepada wartawan, Jumat (30/4).

Dia mengatakan, pencegahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berlaku sejak 27 April 2021. Azis Syamsuddin sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini.

“Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April 2021,” ujar Erif.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Suap itu diterima Robin Pattuju dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Robin diduga menerima Rp1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri atas permintaan KPK terkait kasus suap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial dan penyidik KPK.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan ikut memberikan komentar atas pencekalan tersebut. Dirinya tak yakin Azis bakal ditetapkan jadi tersangka.
 
“Azis Syamsudin dicekal @KPK_RI, jangan percaya ini cuma drama baru dari KPK. Banyak kasus di KPK yang dicekal habis itu kasusnya Hilang,” kata Gus Umar dikutip dari Fajar.co.id yang menyalin dari akun Twitter-nya, Jumat (30/4).

Dia pun menyebut dua kasus, di mana oknumnya sudah dicekal tetapi ujung-ujungnya yang bersangkutan bebas dari hukum.

“Masih ingat dulu I Wayan Koster dicekal KPK sekarang malah jadi Gub Bali. Lalu Akbar Himawan Buchori kasus suap Walkot Medan Eldin malah jadi Anggota DPRD Sumut. Palsu,” ungkapnya. (msn/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: