Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Enam Bulan

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Enam Bulan

Perkara dugaan suap yang menjerat oknum penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mulai memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

”Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4).

Dari ketiga orang itu, salah satunya adalah Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI. Untuk dua orang lainnya adalah dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

Dikutip dari rmol.id, pencegahan ke luar negeri itu kata Ali, mulai berlaku sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," pungkas Ali.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (28/4). Keempat lokasi tersebut adalah, ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen lainnya yang tidak disebutkan lokasi dan pemiliknya.

Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap untuk tidak menaikan perkara ke tingkat penyidikan yang melibatkan oknum pejabat KPK dan Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (29/4). (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: