Polisi Benarkan Munarman Ditetapkan Tersangka 20 April, Baru Ditangkap

Polisi Benarkan Munarman Ditetapkan Tersangka 20 April, Baru Ditangkap

Polri menyebut mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap. Proses penetapan tersangka dilakukan, setelah dilakukan gelar perkara.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka Munarman telah dilakukan sejak 20 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara," katanya saat dihubungi, Rabu (28/4) malam.

Dikatakan, usai penetapan tersangka terbit surat perintah penangkapan. Dan setelah itu, dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4). Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Diungkapkannya, upaya penangkapan sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ujarnya.

Dijelaskan Ramadhan, sesuai UU Nomor 5/2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

"Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," terangnya.

Menurutnya, proses yang dilakukan Densus 88 Anti Teror dan pasal yang dipersangkakan sudah jelas. Penetapan tersangka tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 April 2021.

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," katanya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: