Biduan Dangdut Perkosa Pelajar Tiga Kali Agar Awet Muda, Reza Indragiri: Mau Sama Mau atau Dipaksa, Kontak Sek

Biduan Dangdut Perkosa Pelajar Tiga Kali Agar Awet Muda, Reza Indragiri: Mau Sama Mau atau Dipaksa, Kontak Sek

Untuk alasan supaya awet muda, seorang pelajar di Probolinggo, Jawa Timur berinisial FU mengaku diperkosa seorang biduanita dangdut, DAP (28). Tidak hanya sekali, hubungan tak senonoh itu bahkan sudah dilakukan tiga kali.

FU sendiri masih berusia 16 tahun. Oleh keluarganya, dugaan kasus pemerkosaan itu sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa jika DAP terbukti bersalah, dia tidak bakal bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana yang mengatur ancaman sanksi tindak pidana perkosaan.

Adapun bunyi Pasal 285 KUHP yakni "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

"Dalam KUHP pun memandang perkosaan pasti dilakukan laki-laki dan korbannya pasti selalu perempuan," kata Reza kepada JPNN.com, Selasa (27/4). Kendati demikian, Reza menjelaskan bahwa DAP bisa dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain". "Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak menyebut 'Setiap Orang' sebagai subjeknya, maka bisa dipahami baik lelaki maupun perempuan sama-sama bisa berkedudukan sebagai pelaku kejahatan seksual," ujar Reza.

Bagaimana jika DAP mengeklaim hubungan terlarang dengan korban itu atas dasar suka sama suka?

Reza menyebut bahwa anak berusia 16 tahun memang sudah memiliki minat seks dan telah terangsang secara seksual. "Dari sisi moral pun remaja berusia 16 tahun lazimnya sudah tahu bahwa hubungan seks yang bukan dilakukan oleh suami istri adalah salah," ujar Reza. Namun, dari sisi hukum, tindakan DAP tetap salah dan bisa dipidana.

"Terlepas mau sama mau atau pun dipaksa, pokoknya pelaku kontak seks dengan anak pasti salah," ujar Reza.

Pemerkosaan DAP terhadap FU diduga sudah tiga kali terjadi. Pertama, di rumah terlapor di Perumahan Asabri, Kecamatan Kanigaran. Kedua, di indekos terlapor di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Ketiga, di Perumahan Asabri lagi. "DAP ini asli Tulungagung. Dulu sempat indekos di Muneng. Namun, entah perkara apa, infonya diusir. Sehingga menempati rumah keluarganya di Asabri. Namun, dia juga indekos di Ketapang, tetapi jarang ditempati," kata FU saat ditemui Radar Bromo di rumahnya di Kecamatan Kademangan, Kamis (22/4). (cr1/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: