Lima Orang Bunuh Temannya Sendiri lalu Mayatnya Diseret Sejauh 25 Agar Dikira Korban Kecelakaan

Lima Orang Bunuh Temannya Sendiri lalu Mayatnya Diseret Sejauh 25 Agar Dikira Korban Kecelakaan

Dugaan dan insting polisi terbukti. Kejanggalan kematian Hendra alias Bohel, terbukti karena dibunuh bukan karena lakalantas.

Polres Bangka berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap 4 orang yang diduga telah menghabisi nyawa Bohel. Sementara satu orang kabur dan dalam pengejaran polisi.

Seperti diketahui, jasad Bohel ditemukan di tepi jalan raya Desa Kapur Kecamatan Mendo Barat, Rabu (21/4) malam, lalu. Warga yang menemukan menduga bahwa Bohel tewas akibat tabrak lari.

Namun polisi menilai lain. Luka di tubuh korban mengisyaratkan bahwa korban mendapat kekerasan yang menyebabkannya tewas.

"Pelaku ada lima orang Kojek (Jeki), Hen, Seo, Romadi dan Saiful. Untuk Saiful saat ini masih DPO," kata Kapolres Bangka AKBP Widi Heryawan, didampingi Kabag Ops Kompol Ricky Dwiraya Putra dan Kasat Reskrim AKP Dedi kepada wartawan, Jumat (23/4)

Kapolres mengatakan pelaku dan korban sempat menenggak arak sebelum tragedi berdarah itu. Laporan awal korban tabrak lari dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas.

Namun alibi tersebut ternyata tak berhasil, karena aparat melihat sejumlah kejanggalan. Dikatakan Kapolres, awalnya korban minum bersama dengan temannya Jeki di sebuah rumah.

Karena dianggap menganggu, kawanan ini kemudian diusir dan pindah ke tempat lain. Lalu saat minum di luar terjadi keributan korban dengan tersangka, yang kemudian muncul Seo dan Sail ikut memukul korban.

''Seo mengambil parang dan mengenai lutut korban, lalu korban terduduk dan dihantam bagian kepala hingga korban meninggal dunia," jelas AKBP Widi.

Dari kejadian tersebut kawanan pelaku panik, lalu menyeret tubuh korban ke jalan agar disebut kecelakaan lalu lintas. Korban saat itu diseret sepanjang 25 meter hingga membuat organ tubuh bagian kepalanya ke luar.

"Untuk sementara motifnya ketika minum miras itulah terjadi perselisihan. Untuk indikasi lainnya masih kita lakukan pengembangan. Para pelaku diancam dengan pasal 338 juncto 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun dan 12 tahun penjara," kata Kapolres. (trh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: