Ingin Segera Pulang, TKW Asal Lampung Dihukum Seumur Hidup karena Bunuh Majikannya
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Singapura atas tuduhan membunuh majikan perempuannya pada tahun 2016 lalu.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat (23/4).
Secara kronologisnya, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati, karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. Namun, KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaan-nya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.
KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
KBRI mengimbau, warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.
Dapat disampaikan, bahwa sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: