Larangan Mudik Diperpanjang, Pemkab Brebes Siagakan Posko PPKM Mikro

Larangan Mudik Diperpanjang, Pemkab Brebes Siagakan Posko PPKM Mikro

Pemerintah memperpanjang larangan mudik yang awalnya 6 Mei hingga 17 Mei, menjadi 22 April hingga 24 Mei mendatang. 

Dalam mudik kali ini, dibagi menjadi 3 periode, yakni periode pramudik dengan pengetatan, periode peniadaan mudik, serta periode pascamudik dengan pengetatan. 

Di Brebes sendiri, sebagai perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat sering dilewati oleh para pemudik yang akan menuju wilayah Semarang dan sekitarnya.

Karenanya, ada tiga titik penyekatan disiapkan yakni di Jalan Pantura Kecipir Losari, pintu keluar Tol Pejagan, dan jalur alternatif di Desa Bojongsari Kecamatan Losari. 

"Diperpanjangnya masa larangan mudik kita telah berkoordinasi hingga tingkat desa. Termasuk dengan dishub, Polres dan dinpermades kami sudah berkoordinasi," kata Sekda Brebes Djoko Gunawan di kantornya, Jumat (23/4). 

Periode masa pengetatan mudik (pra) dimulai tanggal 22 April sampai 5 Mei. Di masa ini, pemudik pesawat domestik dan kereta api dan kapal laut selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Di masa periode ini pula, penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan. Jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan. Selama periode ini, pemudik tidak diwajibkan mengantongi izin Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Sedangkan perjalanan pada masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) antara lain, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendamping, persalinan dan dua pendamping.

Masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik Lebaran diperpanjang, dari sebelumnya selama 10 hari, menjadi satu bulan. Yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu. 

Karenanya, selama arus mudik nanti, pihaknya akan memperketat penyekatan di tiga titik tersebut oleh petugas. Selama masa penyetatan mudik, para pemudik masih boleh melakukan perjalanan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun di titik penyekatan itu, mereka harus menunjukkan surat negatif Covid-19. 

"Untuk pemudik warga Brebes nantinya akan tetap diawasi oleh Satgas Covid-19 di masing-masing desa dengan memaksimalkan posko PPKM Mikro yang sudah berjalan. Kita terapkan SOP yang ada," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: