Menjerat Pelaku Penodaan Agama di Luar Negeri dengan Asas Nasionalitas Pasif dan UU ITE

Menjerat Pelaku Penodaan Agama di Luar Negeri dengan Asas Nasionalitas Pasif dan UU ITE

Asas Nasional Pasif dalam UU ITE
Pemberlakuan Asas Nasional Pasif dalam perkembanganya tidak hanya diatur dalam KUHP, perluasan asas tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang  Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, yakni terdapat dalam ketentuan pasal 2 jo. Pasal 37 UU ITE yang berbunyi :

Pasal 2 UU ITE:

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 37 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Adanya ketentuan pasal 2 menegaskan bahwa Undang-Undang ITE memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Tindak pidana di bidang Teknologi Informasi atau Cybercrime adalah kejahatan tanpa batas, sangat berpotensi bersinggungan dengan yurisdiksi antarnegara. 

Konsekuensi hukum terhadap perluasan Asas Nasionalitas Pasif dalam tindak pidana di bidang Teknologi Informasi, adalah setiap Negara yang berdaulat berhak melindungi kepentingan hukumnya untuk menangani kejahatan Teknologi Informasi yang berkaitan dengan Lintas Negara, UU ITE dapat di terapkan terhadap Tindak Pidana di  bidang Teknologi  Informasi yang Locus delictinya (tempat tindak pidana) diluar wilayah Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang Teknologi Informasi yang terjadi diluar wilayah Indonesia atau berwenangnya aparatur penegak hukum Republik Indonesia seperti kepolisian, kejaksaan,dan kehakiman dalam  penyelesaian tindak pidana ini sekalipun pelaku berada di Luar Negeri dan Warga Negara Asing karena yang diserang adalah kepentingan Indonesia.

Asas Nasionalitas Pasif ini mampu memberikan kejelasan bagi Pelaku kejahatan yang memang harus di adili  dengan  hukum  pidana Indonesia. 

Dengan adanya kepastian dan ketegasan baik dalam asas hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maupun  dalam UU ITE, harus menjadi sebuah keoptimisan bagi Pemerintah Indonesia melalui Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap menjerat terduga pelaku Penodaan Agama meskipun masih berada diluar negeri, selain itu demi menjaga harkat dan martabat Hukum Indonesia dimata dunia maka harus ada ketegasan dan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menuntaskan persoalan dugaan penodaan agama ini, selain itu juga untuk menjaga suasana keharmonisan antar umat beragama didalam negeri. (adv/ima)

Sumber: