Jozep Paul Zhang Disebut Sengaja dan Punya Niat, Refly Harun: Itu Penghinaan yang Luar Biasa terhadap Rasulull
Tayangan video Jozeph Paul Zhang yang diduga menghina umat Islam di Indonesia ikut ditanggapi ahli hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, Jozeph Paul Zhang terlihat dengan sengaja dan punya niat untuk menghina.
“Orang seperti Jozeph Paul Zhang ini berbicara mengenai sesuatu hal yang tentunya memang by intention, keinginan untuk menghina,” ucap Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Refly Harun, Selasa (20/4).
Dugaan penghinaan dilakukan Jozeph Paul Zhang dalam diskusi bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’ yang disiarkan secara live di kanal kanal YouTube pribadinya.
“Judulnya saja Puasa Lalim Islam. Itu dari segi judul aja sudah melakukan penghinaan. Belum lagi dia mengatakan nabi ke-26,” ucap Refly seperti yang dikutip dari PojokSatu.id.
Menurut Refly, sebenarnya ada satu yang sangat menohok dari ucapan Jozeph Paul Zhang, yakni ketika dia menghina Nabi Muhammad SAW dengan sebutan cabulullah.
“Itu penghinaan yang luar biasa terhadap Rasulullah SAW,” tegas Refly.
Menurut Refly, tidak ada lagi perdebatan soal apakah Jozeph Paul Zhang melakukan penghinaan atau tidak. “Kalau orang masih memperdebatkannya ya aneh saja,” ucap Refly.
Menurut Refly, Jozeph Paul Zhang terlihat punya niat dengan sengaja untuk menghina. Bahkan, kata Refly, Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Jozeph Paul Zhang berjanji akan memberikan hadiah kepada setiap orang yang berani melaporkannya ke polisi. Setiap laporan akan diberikan uang Rp1 juta. Jozeph menyarankan untuk dilaporkan minimal di lima polres berbeda.
“Kalau ini orang kan no doubt (tidak ada keraguan), memang betul-betul mau menghina. Secara sadar memang mau menghina dan bahkan menantang,” katanya.
“Ini by intention bisa dipastikan bahwa dia memang bermaksud menghina, bahkan menantang. Jadi, bukan kepleset ya,” sambung Refly.
Refly membandingkan pernyataan Jozeph Paul Zhang dengan ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ahok pernah menyebut jangan mau dibohongi dengan surat Al Maidah ayat 51.
Gara-gara ucapannya itu, Ahok dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama. Setelah melalui proses yang relatif singkat, Ahok akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara, Selasa (9/5/2017) silam.
“Kalau kasus Ahok kita masih berdebat soal apakah dia punya intention atau tidak. Konteksnya seperti apa, ucapannya dan lain sebagainya itu masih memunculkan perdebatan yang akhirnya memang memunculkan pro dan kontra dalam skala luas,” ucap Refly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: