Informasi Penggeledahan Bocor, Dewas KPK Minta Diusut dan Pelakunya Ditindak Tegas

Informasi Penggeledahan Bocor, Dewas KPK Minta Diusut dan Pelakunya Ditindak Tegas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pimpinan lembaga antirausah untuk mengusut kebocoran informasi penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.

Kebocoran informasi itu berakibat pada hilangnya barang bukti dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Terkait dugaan kebocoran informasi penggeledahan, melalui forum rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) triwulan I dengan Pimpinan pada Senin, tanggal 12 April 2021 yang lalu, Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar pelakunya bisa ditindak," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/4).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan barang bukti setelah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (9/4) pekan lalu.

Dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu diduga dibawa menggunakan truk ke lokasi lain.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).

Akan tetapi, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat. "Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali.

KPK, sebut Ali, mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini. Ia menyebut, pihak-pihak tersebut terancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang merintangi penyidikan.

Lembaga antirasuah pun mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melapor kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan truk tersebut.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," tandas Ali.

Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: