Suap Mantan Mensos Rp3 Miliar Lebih Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Sangat Rendah, Cederai Hati Rakyat
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan empat tahun penjara terhadap dua penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, telah mencederai hati masyarakat.
"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan mencederai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (20/4).
Lebih jauh, Kurnia menilai rendahnya tuntutan jaksa kepada dua penyuap Juliari lantaran adanya masalah mendasar yakni ketentuan di UU Tipikor. Menurut Kurnia, UU Tipikor hanya mengatur hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara atau Pasal 5.
Padahal, kata Kurnia, dalam keadaan tertentu, seperti Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara.
"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp250 juta, bukan cuma Rp100 juta," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.
Harry dinilai terbukti menyuap menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Sementara itu, Ardian Iskandar M dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. Ardian dinilai terbukti menyuap menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar. (riz/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: