Ngaku Sudah Lepas Status WNI, Pakar Hukum Pastikan Joseph Paul Zhang Bisa Dijerat, Kemenkominfo Blokir 7 Konte

Ngaku Sudah Lepas Status WNI, Pakar Hukum Pastikan Joseph Paul Zhang Bisa Dijerat, Kemenkominfo Blokir 7 Konte

Joseph Paul Zhang yang membuat geger saat ini mengaku bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI). Alasannya, dia tinggal di Eropa dan sudah melepaskan kewarganegaraannya.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, angkat bicara.

“Sepanjang dia warga negara, sebenarnya non warga negara pun masih bisa dijerat,” tegas Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Refly Harun, Selasa (20/4).

Refly menegaskan, selama Joseph Paul Zhang melanggar hukum Indonesia, maka dia tetap bisa dihukum, meskipun sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Menurut Refly, undang-undang yang memuat pasal ujaran kebencian tidak dibatasi oleh teritorial.

“Katakanlah dia benar melepaskan kewarganegaraan dia, oke. Dan dia mengatakan bahwa dia tidak tunduk kepada hukum Indonesia. Enggak juga begitu,” kata Refly dikutip dari Pojoksatu.

“Siapa pun yang melanggar hukum Indonesia, walaupun dia bukan warga negara Indonesia, dia tetap bisa dijerat,” tegas Refly.

Ia menegaskan bahwa Jozeph Paul Zhang melanggar Undang-undang ITE yang tidak mengenal azaz teritorial.

Menurut Refly, ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan Jozeph Paul Zhang sengaja ditujukan kepada umat Islam Indonesia.

“Bisa kita lihat dari pembicaraan dia. Bahkan bahasa yang digunakan, konteks pembicaraan dan lain sebagainya, dengan mudah kita katakan bahwa ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia,” beber Refly.

Karena itu, lanjut Refly, ada kepentingan negara ini terhadap Paul Zang, walaupun dia mengaku sudah melepaskan kewargaanegaraan Indonesia.

“Dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia bilang Islam secara Islam secara umum, tidak ada konteks teroterialnya. Nah itu susah barangkali untuk mengatakan bahwa dia sudah melanggar hukum Indonesia,” ujar Refly.

“Jangan lupa, yang dilanggar (Paul Zhang) itu bukan hukum Islam, tapi hukum nasional kita yang masih memuat soal ayat-ayat penistaan agama atau penyebaran kebencian, baik itu KUHP maupun Undang-undang ITE,” tandas Refly Harun.

Tujuh konten milik Joseph Paul Zhang, di antaranya konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ telah diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: