Gercep, Polisi Buru Jozeph Paul Zhang ke Jerman dan Segera Terbitkan DPO ke Interpol

Gercep, Polisi Buru Jozeph Paul Zhang ke Jerman dan Segera Terbitkan DPO ke Interpol

Polri menelusuri keberadaan tersangka penista agama, Jozeph Paul Zhang. Polisi akan memburu pria yang mengaku nabi ke-26 itu di Jerman.

"Sampai saat ini penelusuran Polri terhadap yang bersangkutan (Paul-red) ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (19/4).

Dikatakannya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi. Polri telah memperoleh data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang keluar dari Indonesia menuju Hongkong sejak 11 Januari 2018.

Rusdi juga menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman. Tujuannya untuk memastikan keberadaan Jozeph. Terlebih sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Jerman menyebut Jozeph tidak berada di Jerman, dan hanya menetap selama 6 bulan di Bremen.

"Dari Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di Jerman dan sudah ada komunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman, dan tentunya Atase Kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," jelasnya.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan 'red notice'.

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan 'red notice," katanya.

Terkait status kewarganegaraan Paul yang telah meninggalkan Indonesia sejak 2018, Rusdi mengatakan Polri masih mendalaminya.

"Yang jelas sekarang masih mendalami juga keberadaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," katanya.

Rusdi mengatakan Polri berusaha keras untuk menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama tersebut. Langkah-langkah yang diambil oleh Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.

Langkah selanjutnya, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait tentang beredarnya video tersebut. Saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim, yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana.

"Ini telah dilakukan pemeriksaan, yang tentunya keterangan-keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," ujarnya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: