Kuntit dan Coba Begal Putri Bupati Brebes, Pelaku Terancam Pasal Berlapis, Ancamannya 20 Tahun!

Kuntit dan Coba Begal Putri Bupati Brebes, Pelaku Terancam Pasal Berlapis, Ancamannya 20 Tahun!

Seorang pelaku yang diduga hendak melakukan pembegalan terhadap putri Bupati Brebes Idza Priyanti, terancam pasal berlapis. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto saat konferensi pers, Senin (19/4). 

Kapolres mengatakan, selain diduga hendak melakukan percobaan pembegalan, seorang pelaku terancam pasal berlapis. Di mana, pasal yang disangkakan yakni Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan atau Pasal 212 KUHP perbuatan melawan petugas. Dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. 

"Kemudian, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya adalah 20 tahun penjara," ungkapnya. 

Sebelumnya, aksi pembegalan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku. Keduanya berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan percobaan pembegalan. Bahkan, satu dari pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan. 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, ZR (34) dan SS (26). Kedua pelaku merupakan warga Bandung. 

Berawal saat putri bupati hendak pulang dari acara buka bersama di Kota Tegal sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, di tengah jalan korban yang mengendarai sendiri mobil tersebut dipepet oleh para pelaku. 

Saat itu, mobil korban sempat dipepet oleh mobil pelaku yang mencoba menghentikan dengan menggedor-gedor mobil korban. Lantaran takut, akhirnya korban berkoordinasi dengan polisi dan melapor ke SPK Mapolres Brebes. 

"Saat mobil korban masuk ke mapolres, mobil para pelaku ini juga ikut masuk ke dalam halaman Polres Brebes," ujarnya. 

Setelah masuk ke halaman mapolres, lanjutnya, petugas yang berjaga meminta identitas kedua pelaku. Namun, para pelaku malah marah-marah dan mengancam ke petugas. Saat itulah, salah seorang pelaku masuk ke mobil, dan saat diminta untuk turun, pelaku malah mengancam anggota dengan pisau. 

Sedangkan untuk mengantisipasi pelaku kabur, anggota yang berjaga lantas menutup portal pintu masuk ke mapolres. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih di ruang SPK Mapolres Brebes dan diamankan. 

"Satu pelaku yang masuk ke mobil itu memaksa ke luar dari mapolres dengan menerjang portal. Dan petugas kami langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku diamankan di Kaligangsa, Kota Tegal. Namun, saat akan diamankan, pelaku melawan jadi petugas terpaksa menghadiahi timah panas," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: