THR Karyawan di Pemalang Paling Lambat Cair H-7, Disnaker: Boleh Dibayarkan Bertahap, Asal Ada Kesepakatan
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan oleh perusahaan di Pemalang kepada karyawannya akan dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Tenaga Kerja Disnaker Pemalang Aryadhita mengatakan, menindaklanjuti itu, pihaknya sudah melayangkan surat kepada semua perusahaan.
"Untuk THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran, semua perusahaan sudah kami kirimkan surat, termasuk kami lampirkan juga SE dari kementerian," kata Dhita, Senin (19/4).
Kemudian, terkait pembayaran THR, pihak perusahaan menurutnya boleh mencicil pembayaran, asalkan ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
"Nggak apa-apa dibayarkan bertahap, yang penting ada rembuk, ada itikad baik dari perusahaan, kemudian pihak perusahan juga memaparkan kelemahan-kelemahan perusahaan di depan para pekerja," terangnya.
Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya, maka perusahaan itu ditegur dan diberi peringatan, kemudian pencabutan izin operasional sampai pada penutupan perusahaan.
Disebutkan Dhita, untuk perusahaan yang terdaftar di disnaker dan wajib lapor sejauh ini tercatat ada 411. Dari jumlah itu, 37 masuk dalam kategori perusahaan besar, 70 perusahaan menengah, 166 perusahaan kecil dan 138 mikro.
Untuk saat ini, menurut Dhita, perusahaan-perusahan tersebut sudah kembali beroperasional. Para karyawan yang sempat dirumahkan juga sudah kembali bekerja.
"Perusahaan sudah beroperasional, dan selama pandemi juga tidak ada perusahaan yang gulung tikar," pungkasnya. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: