Penganiayaan Hingga Tewas di Banjarharjo Direka Ulang, Pelaku Rekonstruksi 15 Adegan

Penganiayaan Hingga Tewas di Banjarharjo Direka Ulang, Pelaku Rekonstruksi 15 Adegan

 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes melakukan rekonstruksi atau reka ulang terkait pembunuhan di Kecamatan Banjarharjo, Kamis (15/4). 

Dalam reka ulang tersebut, ketiga pelaku memerankan 15 adegan. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial HB (26), F (20) dan AN (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Banjarharjo. 

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian yakni tepatnya di salah satu tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Banjarharjo. Romobongan polisi yang membawa tiga pelaku tiba di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 10.20 WIB. 

Dalam reka adegan pertama, diketahui para pelaku yang berhasil diamankan sempat berpesta minuman keras (miras). Tidak berselang lama, para pelaku pindah tempat tongkrongan dari pinggir jalan raya ke tempat pengisian BBM yang menjadi lokasi penganiayaan hingga korban meninggal. 

Di lokasi kejadian, korban sempat lewat (jalan kaki) di depan rombongan para pelaku yang sedang duduk. Merasa terganggu, salah seorang pelaku lantas memukul korban di belakang kantor tempat pengisian BBM. Diketahui, sejumlah pelaku secara bergantian memukuli korban. 

Hingga akhirnya, korban tidak berdaya karena banyak mengeluarkan darah dari mulutnya. Korbanpun tersungkur. Mengetahui hal ini, para pelaku lantas meninggalkan korban di lokasi kejadian. Tidak berselang lama, salah seorang saksi yang mengetahui kejadian itu lantas membawa korban ke rumah sakit terdekat. 

"Tadi dari hasil reka adegan, para pelaku ini melakukan kurang lebih 15 adegan," ujar Kapolsek Banjarharjo Iptu Teguh Iswanto di lokasi reka ulang. 

Kapolsek menyebutkan, dari hasil keterangan pelaku yang tertangkap, motif perbuatannya itu adalah karena sepeda motor milik salah seorang pelaku dijual oleh korban. Uangnya tidak diberikan ke pelaku sehingga pelaku kesal dan penganiayaan yang berujung korban meninggal terjadi. 

"Total ada enam pelaku. Dari enam itu berhasil kita amankan sebanyak tiga pelaku dan tiga pelaku lainnya masih buron," ucpanya. 

"Para pelaku ini dikenakan Pasal 170, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," lanjutnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Amirudin mengatakan, rekonstruksi ini tidak lain bertujuan untuk mengetahui peran dari para tersangka. Sehingga, pihaknya akan lebih jelas terkait peran dari para tersangka. 

"Di sini (pembunuhan) ada enam pelaku dan tiga orang yang diamankan. Sehingga, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui peran-peran dari para pelaku itu sendiri," singkatnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: