Bantai Tujuh Orang Pasiennya dari 2005-2011, PK Hukuman Mati Tukang Pijat Asal Sukoharjo Ditolak
Upaya hukum lanjutan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan pembunuh berdarah dingin asal Sukoharjo, Jawa Tengah, Yulianto (47) ditolak. Yulianto yang merupakan seorang tukang pijat menjadi terdakwa pembunuhan terhadap tujuh orang.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sebelumnyaYulianto (47) divonis hukuman mati 20 April 2011 lalu. Hukuman mati itu kemudian dikuatkan lagi dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang 5 Juli 2011.
Yulianto terbukti menghabisi nyawa tujuh orang antara 2005-2010. Kasus pembunuhan berantai ini berawal saat Yulianto dipinjami uang Rp40 juta oleh Sugiyono 2005 silam.
Saat ditagih, Yulianto tidak mau membayar utangnya itu. Yulianto yang tersinggung kemudian menghabisi nyawa Sugiyono saat sedang dipijitnya. Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.
Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.
Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, dengan korban yaitu Kopda Santoso. Saat itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto hendat pijat badan.
Saat dipijat itu, keduanya terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung. Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum.
Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan. Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal.
Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya. Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto si pembunuh berantai dengan tujuh korban.
Yulianto akhirnya diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto. Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011.
Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil. Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.
Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK). Namun MA menolak PK terpidana Yulianto ini.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/5).
Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo tahun 2005 di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: