Peringatan untuk Polisi yang Terlibat Narkoba, Kapolri: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan Saja
Jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memaping atau memetakan seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Utamanya, yang melakukan tindak pidana narkotika.
"Utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diprbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rakernis Divisi Propam, Selasa (13/4).
Listyo Sigit menegaskan dia tak mau jajarannya yang hadir pada saat hujan, banjir, dan momen masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi hilang begitu saja dari ingatan masyarakat, akibat ulah satu dua oknum Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang. Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," pesan Kapolri.
Dari data yang dihimpun dari Divisi Propam Polri, sampai April 2021, 531 anggota Polri melakukan pelanggara disiplin, 279 personel melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan 147 anggota melakukan pelanggaran pidana. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: