Gelapkan Duit Rp41 Miliar lalu Buron Setahun, DPO Ditangkap saat Sedang Hamil Sembilan Bulan
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar kembali mengamankan satu orang terpidana kredit fiktif Bank Sulselbar senilai Rp41 miliar. Terpidana Merry Yasti Tangkepadang ditangkap di Depok, Jawa Barat dalam kondisi hamil 9 bulan, Sabtu (10/4) lalu.
"Tim Tabur Kejati Sulbar dibantu intelijen Kejari Depok berangkat ke Kota Depok tepatnya di Kecamatan Cisalak. Tepat pukul 21.30 WIB, tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Asisten Intelijen, Irvan Samosir, Minggu (11/4).
Dari pemeriksaan Tim Tabur Kejati, Merry diketahui sedang hamil sembilan bulan. Sehingga, belum dibawa ke Mamuju, Sulbar.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Depok untuk eksekusi badannya ke Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil sembilan bulan," jelasnya.
Kajati Sulbar, Johny Manurung yang memimpin langsung penangkapan mengatakan Merry sudah diburu sejak Maret 2020. Namun selalu berhasil meloloskan diri dengan berpindah domisili dari Mamuju, Palu, hingga Poso.
"Namun akhirnya tim tabur sukses membekuk terpidana di Kota Depok, Jawa Barat," jelas Johny.
Berdasarkan putusan MA, Merry dan belasan orang terpidana lainnya dipidana empat tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, dan membayar uang Pengganti Rp150 juta.
Irvan mengatakan Merry merupakan salah seorang di antara 18 terpidana. Saat ini sudah diamankan 15 orang. Tersisa tiga orang yang masih buron yakni H. Ani, Naharuddin, dan Abidin. (rul/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: