Miris, Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Kandung, Gadis Berusia 16 Tahun Hamil Empat Bulan
Kasus di Toraja Utara ini tidak pantas ditiru. Seorang ayah kandung berinisial R, 43, nekat menyetubuhi anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa yang mencoreng nama baik keluarga itu bermula saat istri dari pelaku telah meninggal dunia beberapa tahun silam. Otomatis, R pun hidup menduda.
Malang nian nasib anak gadisnya berinisial RS, 16 tahun. Sepeninggal sang ibu, perilaku ayah kandungnya berubah drastis.
Nafsu seksual sang ayah pun tidak terpenuhi. Dampaknya, anak sendiri jadi pelampiasan.
RS disetubuhi oleh R hingga ia hamil sekitar empat bulan. Bayi dari hasil hubungan badan bersama dengan ayahnya itu membuat malu keluarga hingga melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Benar anak kandung dihamili oleh ayahnya sendiri. Saat ini pelaku telah kami amankan,” kata Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo, Sabtu (10/4).
Dikutip dari Fajar, entah dengan siapa lagi pelaku R bisa melampiaskan nafsu biologisnya itu. Tidak ada cara lain, RS menjadi mangsa di rumahnya, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, pada Desember 2020 lalu.
Berselang sebulan kemudian, RS mulai menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Ia tidak lagi datang bulan. Perutnya pun semakin membesar hingga membuat keluarga curiga.
“Saat RS tertidur di kamar, pelaku langsung masuk dan menyetubuhi anak kandungnya itu. Aksinya sudah dilakukan lima kali hingga RS hamil. Keluarganya yang lapor ke kami kejadian itu,” jelas Ipda Agus.
Usai menerima laporan, polisi pun bergerak dan langsung menangkap pelaku R di rumahnya tanpa perlawanan. Ia pun kini ditahan di Polsek Rantepao untuk diproses.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas perwira polisi satu balok ini. (ishak/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: