Penjual Senjata Api ke Penyerang Mabes Polri Jadi Tersangka, Polisi Dalami Jasa Pengirimnya

Penjual Senjata Api ke Penyerang Mabes Polri Jadi Tersangka, Polisi Dalami Jasa Pengirimnya

Muchsin Kamal ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri. Muchsin merupakan orang yang menjual senjata jenis airgun kepada kepada Zakiah Aini, penyerang Mabes Polri.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Muchsin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menjual senjata api ilegal.

"Artinya sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal," katanya di Mabes Polri, Rabu (7/4).

Muchsin alias Imam Muda ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Syah Kuala, Banda Aceh, Kamis (1/4) lalu. Penangkapannya terkait dengan pelaku teror penembakan di Mabes Polri, Zakiah Aini, Rabu (31/3) lalu.

Menurut Ramadhan, Muchsin dikenakan Pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. "Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal," ujarnya.

Dikatakannya, hingga kini penyidik masih terus mendalami apakah Muchsin Kamal memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme. Terlebih yang bersangkutan merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh tahun 2010.

"Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami," katanya.

Diketahui, Zakiah membeli senjata Airgun dari secara daring. Polri masih mendalami jasa pengiriman yang digunakan Muchsin Kamal untuk mengirimkan Airgun yang dibeli Zakiah Aini. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: