Dedy Yon Minta Kepala OPD Kuasai Aturan Pengelolaan Keuangan

Dedy Yon Minta Kepala OPD Kuasai Aturan Pengelolaan Keuangan

Wali Kota Tegal Dedy Yon menekankan agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mematuhi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Dedy Yon, kegiatan sosialisasi itu sangat penting. Sebab, pekerjaan pemerintah terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atau pengawasan.

"Dengan selesainya penyusunan perencanaan, tahap berikutnya adalah eksekusi atau pelaksanaan. Dalam pelaksanaan inilah kita harus berpedoman pada dua hal, yakni peraturan pengadaan barang/jasa dan pedoman pengelolaan keuangan," katanya.

Dua hal itu pula, kata Dedy Yon, yang banyak melibatkan berbagai pihak. Jika sedikit saja melakukan kesalahan, semua bisa berakibat fatal.

"Karenanya setiap kepala OPD harus menguasai dua peraturan ini. Jangan hanya mengandalkan kemampuan staf, tetapi penguasaan pekerjaan harus dari diri sendiri," ujarnya.

Dedy Yon menjelaskan, seorang staf bisa saja dimutasi atau pensiun setiap saat. Jika staf yang diandalkan ternyata tidak lagi berada satu kantor, lalu apa yang akan dilakukan oleh seorang kepala OPD.

"Lebih penting dari itu semua, penguasaan kedua aturan tersebut akan menyelamatkan kepala OPD dari kemungkinan buruk yang akan merugikan karier," tandasnya. 

Karenanya, ujar Dedy Yon, dirinya meminta kepala OPD untuk menguasai peraturan itu. Sehingga pekerjaan yang dilakukan bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan mekanisme. 

"Dalam menjalankan tugas-tugas keseharian, kita memang dimungkinkan melakukan kesalahan, tetapi manakala kita menguasai peraturan dan tidak ada itikad untuk dengan sengaja melakukan kesalahan, yakinlah akan ada jalan keluar untuk semua problem kita," tambah wali kota.

Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan, sesuai dengan arahan wali kota Tegal untuk OPD yang belum menyusun RUP untuk segera melaksanakan.

Mengumumkan RUP merupakan amanah Peraturan Presiden dan juga merupakan program Korpsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI). (muj/ima)

Sumber: