Rumah Paten, Barometer Pelayanan Administrasi Tingkat Kecamatan

Rumah Paten, Barometer Pelayanan Administrasi Tingkat Kecamatan

Rumah Paten merupakan barometer pelayanan administrasi di tingkat kecamatan. Hal itu dikatakan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara forum komunikasi camat.

Umi Azizah, Sabtu (27/3) mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan pemerintahan kecamatan harus ditingkatkan. Parameter pelayanan publik saat ini tidak hanya sebatas pada sikap santun dan senyum ramah. Namun juga harus bisa menghadirkan layanan yang mudah, cepat, terpantau dan terjangkau. 

"Rumah Paten merupakan barometer pelayanan administrasi di tingkat kecamatan. Setidaknya, ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dan pengawasan camat," katanya. 

Pertama adalah soal publikasi jenis layanan, tambah Umi Azizah, persyaratan yang harus dipenuhi dan standar pelayanan. Pejabat 
harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengurus sendiri di kecamatan itu mudah, cepat, terbuka dan pasti. 

Edukasi itu bisa melalui media sosial. Media sosial adalah sarana komunikasi yang efektif. Sebab jumlah pengguna internet dan media sosial terus meningkat. Hal itu seiring dengan beralihnya generasi Z, generasi millenial ke dalam kelompok usia produktif, usia kerja dan menjadi pengguna aktif media sosial. 

"Lewat media sosial, selain efektif untuk menginformasikan kegiatan pemerintahan, para camat juga bisa berkomunikasi dengan warga, menyapa dan merespon keluhannya," tambahnya.

Aspek kedua adalah soal pengendalian, lanjut Umi Azizah, monitoring dan evaluasi terhadap layanan Rumah Paten yang tidak hanya sebatas pada laporan perolehan pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun juga bagaimana menilai potensinya, strategi pendekatannya ke masyarakat dan inovasi layanannya agar lebih mudah menjangkau segmen millenial yang lekat dengan layanan digital serta pembayaran nontunai.

Sedangkan aspek ketiga adalah tentang kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Paten dan pelayanan publik lainnya di tingkat kecamatan. Pola jajak pendapat melalui media sosial atau survei secara berkala bisa ditempuh untuk menilai secara objektif sekaligus menemukan sisi kekurangan dari layanan publiknya untuk diperbaiki. (guh/ima)

Sumber: