Begini Proses Pengembangan Vaksin AstraZaneca yang Menggunakan Tripsin Babi
Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram karena mengandung babi. Namun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) boleh digunakan karena darurat.
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pada proses pengembangan vaksin AstraZeneca, memang ada tripsin babi. Namun hanya sampai dalam pembibitan virus.
"Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan bab,i sehingga vaksin ini dikatakan haram," ujarnya, Selasa (23/3).
Dijelaskannya, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam membuat vaksin. "Pertama yakni penyiapan inang pembibitan vaksin. Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi," ujarnya.
Saat pembibitan vaksin, ada unsur enzim tripsin untuk pembibitan vaksin. Namun selanjutnya, calon virus ditanam dan tumbuh. Di sini virusnya dipisahkan oleh tripsin. Sehingga saat diolah menjadi vaksin, tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.
Dikatakannya, meski dalam prosesnya bersinggungan dengan babi, namun vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan karena kedaruratan. Ketersediaan vaksin yang suci dan halal sangat terbatas dan tidak mencukupi.
"Pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih jenis vaksin. Kita ingin sekali mendapatkan vaksin yang jenisnya suci dan halal, tetapi jumlahnya tidak mencukupi, jadi untuk menurunkan angka kesakitan maka MUI sudah mengatakan vaksin AstraZeneca dibolehkan," pungkasnya.
Di sisi lain, Perusahaan biofarmasi AstraZeneca menegaskan tak bersentuhan dengan babi dalam proses pembuatan vaksin. Bahkan AstraZeneca tidak mengandung produk hewani lainnya.
"Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian pernyataan AstraZeneca dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan tersebut juga menegaskan vaksin AstraZeneca tidak mengandung produk yang berasal dari hewan, sebagaimana yang telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
Bahkan penggunaan vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk negara dengan penduduk Muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.
Tak hanya itu, banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan umat Muslim.
"Vaksin COVID-19 AstraZeneca aman dan efektif dalam mencegah COVID-19. Uji klinis menemukan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan," tambahnya.
Penelitian vaksinasi yang dilakukan AstraZeneca berdasarkan model penelitian dunia nyata (real world). Hasil penelitian itu menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: