Setelah Ngotot, Akhirnya Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Langsung Habib Rizieq

Setelah Ngotot, Akhirnya Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Langsung Habib Rizieq

Permohonan Habib Rizieq Shihab agar persidangan dilakukan secara offline nampaknya dikabulkan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyopa memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang sidang. 

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang," imbuh hakim Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Hakim juga mencabut penetapan tentang penetapan sidang secara online yang diatur oleh Perma 4/2020. Dikabulkannya permohonan Habib Rizieq ini setelah hakim melakukan musyawarah bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Dikutip dari RMOL, sejak bergulirnya sidang dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq memang telah melayangkan protes terhadap pelaksanaan jalannya sidang online. Mulai dari kualitas audio dan video hingga menganggap sidang secara online merugikannya sebagai terdakwa.

Selama jalannya sidang, Habib Rizieq memang dihadirkan secara virtual dari ruangan di Bareskrim. Sidang dakwaan sempat terhambat karena sinyal untuk melakukan sidang online terganggu. Selain itu, Habib Rizieq tetap memprotes ingin sidang secara offline. Meski pada akhirnya dakwaan tetap dibacakan. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: