Berlaku di 12 Polda, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Tilang Elektronik Nasional
Program tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi diluncurkan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan, hal ini merupakan salah satu program kerja 100 hari dirinya sebagai kapolri.
Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan 1 titik di Polda Banten.
Dikutip dari JPNN, tilang elektronik itu menargetkan 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, dan menggunakan pelat nomor palsu.
Selain itu, berkendara melawan arus,
menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Hadir dalam peluncuran itu, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Peluncuran itu juga diikuti secara daring oleh forum komunikasi pimpinan daerah se Indonesia. (ant/jpnn/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: