Selingkuh Membawa Sengsara, Kades Cantik Terancam Dipenjara dan Dipecat usai Digerebek Suami
Selingkuh membawa sengsara. Nampaknya itu yang akan dirasakan kepala desa atau kades Wotgalih berinisial RK usai kedapatan berselingkuh dengan stafnya.
Nasibnya benar-benar berada di ujung tanduk usai digerebek tengah bersama, S, 35.
Kades cantik ini terancam dipecat dari jabatannya sebagai kepala Desa Wotgalih Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.
Ia juga terancam masuk penjara. Rini bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Saat ini, polisi sedang memproses kasus pidana Rini Kusmiyati. Polisi telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP). Barang bukti itu berupa seprei, selimut dan dua unit sepeda motor.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, pihaknya menangani pidana perzinaan Kades Worgalih RK dengan stafnya.
Sedangkan untuk masalah sanksi sebagai seorang kepala desa akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda,” kata AKP Endy Purwanto dikutip dari Pojoksatu, Senin (22/3).
RK digerebek bersama pria idaman lain (PIL) Desa Dandang Gendis Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, Minggu pagi (21/3).
Keduanya digerebek oleh suami kades, Eko Martono (40) dan dibantu puluhan warga setempat.
Saat digerebek, RK dan S tidak mengenakan busana. Kedua pasangan selingkuh ini pun panik.
S berusaha kabur melalui pintu belakang rumah. Ia lari terbirit-birit sambil membetulkan celana dan bertelanjang dada.
Ia berusaha kabur ke arah masjid untuk menghindari kepungan massa. Namun S berhasil diamankan warga di area masjid. Ia menjadi bulan-bulanan dihajar massa.
“Waktu digrebek, dia (S) kabur. Larinya ke masjid, dimassa sama orang banyak,” ucap Eko. (pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: